Jual Ganja via Medsos, 2 Anggota Sindikat Narkoba Nasional Ditangkap Polisi di Bandung

Agus Warsudi
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan ganja yang disita dari tersangka M dan P.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - M dan P terduga anggota sindikat narkoba nasional ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Kedua tersangka memperjualbelikan ganja via media sosial (medsos) Instagram.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, 
 pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber setelah petugas menerima aduan terkait jual beli ganja di media sosial (medsos) Instagram.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari akun yang memperjualbelikan ganja. Hasilnya, petugas mendapatkan pemilik akun tersebut. Tak menunggu waktu lama, polisi bergerak menangkap P dan M. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 3 kilogram (kg).

"Barang bukti yang disita 3 kg ganja. Dari tersangka M disita 2 kg ganja dan 1 kg dari P. Kedua tersangka ini diduga merupakan anggota sindikat narkoba nasional," kata Kasatres Narkoba, Selasa (23/4/2024).

AKBP Agah menyatakan, kedua tersangka tak hanya mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Bandung Raya, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari sindikat narkoba nasional.

"Pembeli ganja dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres yang konfirmasi kepada kami ikut melakukan pemeriksaan. Yang di luar Jabar juga datang ikut memeriksa tersangka M dan P," ujar AKBP Agah.

Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Satres Narkoba menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kasatres Narkoba, Senin (22/4/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network