BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan analisis kejadian gempa bumi di wilayah Jawa Barat Selatan, yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) tengah malam.
Menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), lokasi pusat gempa bumi terletak di Samudera Hindia pada koordinat 107,26 BT dan 8,42 LS, berjarak sekitar 151,7 km barat daya Kota Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo M6,2 pada kedalaman 70 km.
Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM RI, Muhammad Wafid melaporkan, lokasi pusat gempa bumi terletak di laut pada kedalaman menengah sehingga guncangan terasa pada daerah cukup luas di Jawa Barat.
“Morfologi wilayah pesisir Jawa Barat selatan umumnya berupa dataran pantai yang berbatasan dengan morfologi perbukitan bergelombang hingga perbukitan terjal pada bagian utara,” tuturnya.
Menurut data Badan Geologi (BG) daerah pesisir pantai tersusun oleh tanah lunak (kelas E) dan tanah sedang (kelas D), sedangkan daerah perbukitan tersusun oleh tanah keras (kelas C).
Wilayah ini secara umum tersusun oleh endapan Kuarter berupa aluvial pantai, aluvial sungai, batuan rombakan gunung api muda (breksi gunung api, lava, tuff) dan batuan berumur Tersier berupa batuan sedimen dan batuan rombakan gunung api.
“Sebagian batuan berumur Tersier dan batuan rombakan gunung api muda tersebut telah mengalami pelapukan. Endapan Kuarter dan batuan yang telah mengalami pelapukan pada umumnya bersifat lunak, lepas, belum kompak (unconsolidated) dan memperkuat efek guncangan, sehingga rawan gempa bumi,” jelasnya.
Selain itu, pada morfologi perbukitan bergelombang hingga terjal yang tersusun oleh batuan yang telah mengalami pelapukan, berpotensi terjadi gerakan tanah yang dapat dipicu oleh goncangan gempa bumi kuat dan curah hujan tinggi.
“Berdasarkan posisi lokasi pusat gempa bumi, kedalaman, dan data mekanisme sumber dari BMKG, USGS Amerika Serikat dan GFZ Jerman, maka kejadian gempa bumi ini diakibatkan oleh aktivitas penunjaman/ subduksi atau dapat disebut juga gempa bumi intraslab dengan mekanisme sesar naik,” bebernya.
Menurut catatan BG sumber gempa bumi intraslab di Jawa Barat Selatan ini telah beberapa kali mengakibatkan terjadinya bencana, yaitu tahun 1979, 2007, 2017, 2022, dan 2023.
Adapun terkait dampak dari gempa bumi tersebut, menurut informasi dari Pusdalops BNPB, kejadian gempa bumi telah mengakibatkan terjadinya bencana berupa korban luka-luka dan kerusakan bangunan (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Bandung Barat, Ciamis, Bandung, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang dan Kota Tasikmalaya).
Seperti diketahui, guncangan gempa bumi dirasakan cukup luas di Jawa Barat, karena kekuatan dan kedalaman menengah. Guncangan gempa bumi di daerah pesisir Jawa Barat Selatan diperkirakan pada skala IV-V MMI (Modified Mercalli Intensity).
Sebaran permukiman penduduk yang terlanda guncangan gempa bumi terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi menengah. Kejadian gempa bumi ini tidak menyebabkan tsunami karena tidak mengakibatkan terjadinya deformasi dasar laut, meskipun lokasi pusat gempa bumi terletak di laut.
“Menurut data BG wilayah pantai selatan Jawa Barat selatan tergolong rawan tsunami dengan potensi tinggi tsunami di garis pantai lebih dari 3 meter,” tuturnya.
Sehubungan dengan kejadian gempa bumi tersebut, maka Kementerian ESDM RI memberikan rekomendasi sebagai berikut:
(1) Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, mengikuti arahan/ informasi dari petugas BPBD setempat, tetap waspada dengan kejadian gempa bumi susulan, dan jangan terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempa bumi dan tsunami.
(2) Bangunan di daerah Jawa Barat Selatan harus dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi guna menghindari dari risiko kerusakan dengan dilengkapi dengan jalur dan tempat evakuasi.
(3) Oleh karena wilayah di daerah pesisir Jawa Barat Selatan tergolong rawan gempa bumi dan tsunami, maka harus ditingkatkan upaya mitigasi melalui mitigasi struktural dan non struktural.
(4) Kejadian gempa bumi ini diperkirakan tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya bahaya ikutan (collateral hazard) berupa retakan tanah, penurunan tanah, gerakan tanah dan likuefaksi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait