Hapus Tarif BPHTB, Kemendagri dan Pemprov Jabar Dukung PSN PTPN Group

Rizal Fadillah
Kemendagri dan Pemprov Jabar Dukung PSN PTPN Group. (Foto: Ist)

Tugas ini mencakup memastikan bahwa pemberlakuan tarif nol persen ini dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyalahgunaan dalam penerapannya di tingkat daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Horas M Panjaitan menyebutkan, bahwa Kemendagri menghapuskan pengenaan tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit pada Surat Edaran Mendagrino.900.1.13.1/1276/SJ.

“Mohon dukungan dan support dari Bapak dan Ibu Bupati dan Walikota untuk penerbitan surat keputusan KDH/SSPD ketetapan BPHTB Nihil atas Proyek Strategis Nasional untuk PTPN Group,” ungkapnya.

Pemprov Jabar diharapkan dapat aktif berkolaborasi dengan PTPN I Regional 2 dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan membangun ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas.

Sinergi antara Pemda dan PTPN Group dapat menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengintensifkan kolaborasi bersama PTPN I Regional 2, diharapkan terbentuk sinergi yang positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Jabar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan kerja dan pengembangan tenaga kerja yang produktif. 

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network