Catat! Ini Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang TK dan SD di Kabupaten Bandung

Rina Rahadian
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK-SD di Kabupaten Bandung bakal segera digelar. Foto: Tangkapan layar.

Perlu diketahui, daya tampung untuk TK A dan TK B maksimal 15 peserta didik/Rombel. Sedangkan untuk jenjang SD daya tampung maksimal 28 peserta didik/Rombel. Sedangkan untuk Rombongan Belajar (Rombel) TK maksimal 4, SD maksimal dan SMP Maksimal 11.

Berikut persyaratan PPDB untuk jenjang SD:

1. Akta Kelahiran/Kenal lahir/Surat Keterangan dari Desa
2. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki)
3. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024 dan maksimal 12 tahun
4. KK minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan
5. KTP orang tua

Selain itu, disampaikan Disdik Kabupaten Bandung PPDB SD dilakukan dalam 1 tahap. 

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran dalam 1 wilayah zonasi.

Adapun terkait informasi PPDB bisa didapatkan di laman Disdik wilayah satuan pendidikan yang dituju.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network