Polda Jabar Pastikan Masih Cari Tiga Pembunuh Vina di Cirebon yang Buron

Rizal Fadillah
Kasus pembunuhan Vina. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kehadiran film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini sedang tayang di bioskop Indonesia, menyedot banyak perhatian publik. Pasalnya, film yang diangkat dari kisah nyata tersebut hingga kini kasusnya belum terselesaikan.

Diketahui, tiga dari 11 orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Vina masih berstatus buron. Pihak kepolisian pun masih melakukan pemburuan yang kasusnya terjadi pada 2016 lalu di Cirebon.

Adapun delapan pelaku yang telah ditahan menjalani hukuman penjara tersebut di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sedangkan tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Untuk tujuh orang tersangka yang telah dewasa divonis seumur hidup seumur hidup. Untuk satu orang tersangka lagi yang pada saat itu masih di bawah umur telah divonis delapan tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2024).

Jules memastikan, pihaknya masih terus melakukan pemburuan terhadap tiga orang pelaku tersebut. Langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta menangkap para pelaku masih terus dilakukan.

"Upaya yang kami lakukan masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari tiga orang DPO tersebut. Kami menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan maupun kami mencari jejak sekolah orang tua kerabat dari ketiga DPO dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar," tuturnya.

Jules pun membantah bahwa salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota polisi seperti yang disebut dalam film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut. Sebab menurutnya, fakta-fakta dari kasus itu telah dibuka di persidangan.

"Salah satu korban yang merupakan dari saudari Vina yaitu saudara Eki atau Rizky adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku tiga orang yang berstatus DPO," jelasnya.

Menanggapi penayangan film Vina Sebelum 7 Hari, Jules menyebut jika itu merupakan hak para pembuat film. Namun menurutnya, ada beberapa cerita yang bukan merupakan fakta-fakta dari persidangan.

"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network