Toni RM Kecewa PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Duga MA Lindungi 3 Institusi

Andrian Supendi
Toni RM, praktisi hukum. (Foto: Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Praktisi hukum Toni RM kecewa dan mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016 silam. Toni menilai di balik putusan itu, MA ingin melindungi tiga institusi hukum yang melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Toni RM, yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan itu, mengatakan, keputusan tersebut tidak tepat dan menimbulkan keraguan. MA janggal menolak PK tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan putusan hakim yang memvonis mereka.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan, penolakan PK dikarenakan majelis hakim tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim pada tingkat yudekfaksi (pada pengadilan tingkat pertama) maupun judexjuris (pada tingkat banding dan kasasi), sehingga menolak PK," kata Toni, Senin (16/12/2024).

MA, ujar Toni, mengklaim tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK tujuh terpidana. Padahal, para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, (MA mengklaim) tidak ada novum yang diajukan. Menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung, itu (saksi) bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan, sebenarnya ada bukti baru, yaitu, para saksi yang dihadirkan di PK pada pemeriksaan PK di PN Cirebon. Saksi itu menerangkan saat kejadian mereka bersama terpidana. Saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama tujuh terpidana," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network