Catat, Batas Jam Operasional Minimarket di Kota Cimahi Mulai Pukul 10.00 - 22.00 WIB

Rizal Fadillah
Minimarket: Foto: Ilustrasi Shutterstock

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan agar minimarket mematuhi aturan jam operasional.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, jam operasional minimarket di Kota Cimahi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam aturan tersebut, kata Ratno, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB. Kecuali, minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.

"Tapi kan nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," ucap Ranto, Jumat (17/5/2024).

Ratno mengatakan, pengawasan jam operasional rencananya dilakukan setiap bulannya. Tujuannya, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network