Selain itu, Abi Said al-Khudri juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing bertanduk yang jantan, dengan perut, kaki, dan keliling mata berwarna hitam (HR. at-Tirmidzi).
Hadis lainnya dari Ubaid bin Fairuz mencatat bahwa Al-Barra bin Azib menegaskan ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit jelas terlihat, yang pincang jelas tampak, dan yang sangat kurus serta tidak bersih (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, kriteria fisik hewan yang layak dijadikan kurban adalah:
1. Al-Aqran: Hewan yang bertanduk lengkap.
2. Samin: Hewan yang gemuk atau berdaging banyak.
3. Al-Amlah: Hewan yang dominan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait