Berawal dari Keresahan Warga, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G Ilegal

Rina Rahadian
Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita ratusan botol minuman beralkohol. Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung.

Rizky menyebut, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP juga turut menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network