Demikian juga pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) dan KPI diberikan wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial. Tak berhenti disitu, ancaman lainnya bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
"Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," tegasnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah tumpang tindihnya kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengkel produk jurnalistik.
Padahal selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan Dewan Pers. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tidak hanya ini, beberapa pasal juga mengisyaratkan tidak adanya pembatasan pada kepemilikan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta). Hal ini membuat dominasi kepemilikan pada pihak-pihaktertentu semakin tinggi dan membuat industri penyiaran sangat bomogen dan terpusat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait