Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan, UMY: Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

Rizal Fadillah
Revisi UU Penyiaran. (Foto: KPI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Program Studi Ilmu Komumilasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY, Fajar Junaedi menilai, pengesahan revisi UU ini sangat berpotensi membungkam kebebasan pers Indonesia di masa mendatang. Padahal, kehidupan pers yang independen merupakan roh dan pilar demokrasi yang sehat.

Sebagai perwakilan civitas akademika Program Studi Ilmu Komunikasi UMY, Fajar mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi UU Penyiaran.

Dirinya juga menekankan pentingnya melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dalam perancangan revisi UU Penyiaran untuk memastikan bahwa semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi.

"Berbagai pihak seperti jurnalis, peneliti yang berkaitan dengam riset media, akademisi dan berbagai kalangan harus dilibatkan dalam revisi ini," ucap Fajar dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network