Sebelumnya, Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, yakni Pegi, Dani dan Andi.
Namun kini, Polda Jabar menyebutkan Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan melainkan fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, Minggu (26/5/2024).
Hal ini menunjukkan, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait