Sekda Cimahi Kampanye Jelang Pilkada 2024, KASN: Melanggar Netralitas

Rizal Fadillah
Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto: Ist)

"Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas," ungkapnya.

"Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini," tambahnya.

Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.

"Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh," tegasnya.

Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network