"Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas," ungkapnya.
"Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini," tambahnya.
Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.
"Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh," tegasnya.
Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait