Sekda Cimahi Kampanye Jelang Pilkada 2024, KASN: Melanggar Netralitas

Rizal Fadillah
Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto: Ist)

"Ya Pj kalau sekarang mundur, 'pak saya mundur, saya berminat mau ke sana, saya mundur dari Pj'. Pj itu kan ASN juga," imbuhnya.

Tasdik mengingatkan, bagi para ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah agar segera melepaskan jabatannya saat ini.

"Ya semakin lama kan persiapan semakin bagus kan? Daripada mupat-mepet nanti malah kejeblos. Lebih baik jauh-jauh hari sudah ngatur strategi. Termasuk berapa nih kebutuhan biayanya yang harus disiapkan, itu harus jauh-jauh hari. Jangan kuduprak-kedepruk ga keluar, gajadi lagi kan, nanti stroke," bebernya.

Tasdik menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, namun juga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji. ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Qur'an loh sumpahnya, setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network