Leasing dan Debt Collector Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perampasan Truk di Cirebon

Agus Warsudi
Bona Silaban, kuasa hukum perusahaan ekspedisi (kanan) dan No'min, sopir truk (kiri). (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG - Kuasa hukum sebuah perusahaan ekspedisi atau jasa angkutan barang melaporkan leasing dan perusahaan penyedia jasa debt collector ke polisi. Pelaporan dilakukan karena perusahaan pemilik kendaraan itu tak terima leasing dan debt collector diduga merampas truk di jalan.

Bona Silaban, kuasa hukum PT Surya Transportasi Jaya mengatakan, pelaporan dilakukan karena para pelaku diduga melakukan perampasan kendaraan

Berdasarkan Undang-undang Fidusia, kata Bona, leasing dan debt collector tidak boleh merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan.

"Terlepas dari ada tunggakan atau tidak, merampas kendaraan di jalan, itu tidak boleh. Dugaan perampasan itu yang kami laporkan ke polisi di Polsek Kedawung dan diadukan ke Polda Jabar," kata Bona Silaban. 

Bona menyatakan, klien melaporkan tindakan leasing AF dan PT A, perusahaan penyedia jasa debt collector. "Kami melaporkan leasing dan debt collector atas dugaan perampasan atau melanggar Pasal 36 UU Fidusia," ujar Bona. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network