Leasing dan Debt Collector Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perampasan Truk di Cirebon

Agus Warsudi
Bona Silaban, kuasa hukum perusahaan ekspedisi (kanan) dan No'min, sopir truk (kiri). (FOTO: ISTIMEWA)

Setelah melewati Pasar Arjawinangun, tutur No'min, para pelaku yang diduga debt collector alias mata elang, berhasil memepet dan menghentikan laju truk. 

Empat pelaku keluar dari mobil Veloz menggiring korban No'min ke sebuah gudang bernama JBA di kawasan Kedawung, Cirebon. 

Di sini, korban No'min yang mempertahankan truk, ditinggalkan oleh para pelaku yang berjumlah 9 orang. 

Selain itu, No'min, seorang diri, dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait penyitaan truk.

"Di dalam gudang itu, saya seperti disekap dari Rabu sore sampai Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 subuh. Saya baru bisa keluar dari kawasan gudang itu setelah kuasa hukum perusahaan datang," ujar No'min.

Selanjutnya, No'min dan kuasa hukum perusahaan membawa truk tersebut ke Polsek Dawuan. 

Setelah itu, pihak perusahaan mengambil kembali truk setelah sebelumnya mengantarkan kayu pesanan konsumen di Jakarta Utara.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network