BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif.
Bey mengatakan, usai menunjuk Ade kini pihaknya tinggal menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukkan Pj Bupati Bandung Barat.
“Hari ini sudah ditetapkan. Pak Bupati (Arsan Latif) sudah diberhentikan, sementara Plh-nya Sekda Bandung Barat,” ucap Bey, Jumat (7/6/2024).
Bey mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Arsan Latif kepada aparat penegak hukum.
“Kita percaya APH akan bertindak profesional,” ujarnya.
Bey pun kembali mengingatkan para pejabat di Jabar untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran guna menghindari maladministrasi, yang dapat berujung tindakan hukum.
“Sebagai ASN, hati-hati dalam penggunaan APBD, APBN. Ikuti aturan main, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” pesannya.
Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).
Nur mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.
"Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait