Anang mengatakan, bahwa hasil audit akan dijadikan pijakan untuk berinovasi dalam pengelolaan dana zakat di Jabar yang menjadi contoh baik bagi provinsi lain.
“Audit syariah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi Baznas di provinsi lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” ungkapnya.
Anang menjelaskan, audit Syariah ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Agama pada pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelolaan zakat serta bentuk komitmen Baznas Jabar dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dijalankan sesuai prinsip syariah.
Selama lima hari ini, itjen Kemang RI melakukan penilaian dan konfirmasi evidence kepada Baznas Jabar. Penilaian ini berfokus pada kepatuhan syariah pada aspek tata kelola atau manajerial lembaga, pengumpulan zakat, dan pendistibusian atau pendayagunaan zakat.
"Alhamdulillah setelah melalui semua proses penilaian, hasil audit syariah Baznas Jabar meraih nilai indeks Kepatuhan Syariah dengan Predikat Efektif dan nilai Indeks Transparansi dengan predikat Transparan," kata tim auditor syariah Itjen Kementerian Agama RI saat closing meeting.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait