BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa (FKAPM) Bandung melaporkan pelaku aksi demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke polisi.
Para pelaku aksi dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia karena mereka unjuk rasa saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha berlangsung pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Koordinator FKAPM Bandung Derry Lubis mengatakan, FKAPM melapor ke Polrestabes Bandung karena para pelaku aksi demo di ruang sidang itu tidak menghargai lembaga peradilan. Apalagi demo tersebut dilakukan tanpa izin.
"Kami menilai hal itu merupakan perbuatan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan. Hal itu diatur dalam butir 4 Alinea ke-4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," kata kata Derry Lubis seusai membuat laporan polisi, Sabtu (22/6/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait