Saat kejadian, ujar Derry, puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba-tiba berteriak di ruang sidang dan membentangkan spanduk.
Mereka meminta terdakwa Adetya dibebaskan sehingga membuat situasi tidak kondusif. Akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang.
Akibat aksi itu, terjadi kericuhan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 milar dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang digelar di PN Bandung pada Kamis 20 Juni 2024.
Menurut Derry, kejadian di PN Bandung pada Kamis (20/6/2024) lalu, menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.
"Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Terjadi penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk mengintervensi hukum. Ini patut diselidiki," tutur Derry.
Derry mengatakan, meminta polisi melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan terhadap peradilan di Indonesia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait