Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung: Termohon Tidak Hadir

Agung Bakti Sarasa
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digerlar pada hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.

Hakim Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," katanya.

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra. Dia menyebut, sidang akan dilanjut pada 1 Juli mendatang.

"Ditunda sampai tanggal 1 Juli," ucap Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir. Dirinya pun tidak mengetahui alasan ketidak hadiran pihak termohon tersebut.

"Dia sudah diterima dengan sah dan patut tapi tidak tahu, alasannya sih sudah diterima. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda 1 minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," tuturnya.

Bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabat kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, sidang tetap akan dilanjutkan.

"Gak jadi masalah, dilanjut aja. Nanti kan sudah dipanggil lagi, dicek tanggal 24 ternyata sah dan patut, tapi alasannya gak ada alasan, akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 juli. Kalau tgl 1 Juli gak Hadir kita lanjut aja," katanya.

Ditanya soal hadirnya Pegi Setiawan dalam sidang nanti, Dalyusra menyebut hal itu tergantung pada keinginan pihak pemohon.

"Kalau itu tergantung pihak dari pemohon," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network