Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Duga Polda Jabar Ingin P21

Agung Bakti Sarasa
(kiri) Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Adapun alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan itu, lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu mabes polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami," kata Insank.

Insank mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang bahwa sidang praperadilan hanya berlaku selama tujuh hari sampai akhirnya dibuat keputusan.

"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipake cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network