Insank menduga, pihak Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," tuturnya.
"Ini hak-hak tersangka, hadirlah, jangan seperti inilah. Kita ga sepakat dengan metode-metode seperti ini, bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini, jadi kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin jangga perkara ini, semakin janggal perkara ini," tambahnya.
Insank menilai, sidang praperadilan ini sangat penting dijalani bagi Pegi Setiawan yang sejatinya dituduh menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa, mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini dimana bahkan mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melalukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," bebernya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait