Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang Kasus Penipuan Adetya

Agus Warsudi
Massa FKAPM Bandung menggelar unjuk rasa di depan PN Bandung. Mereka menolak intervensi sidang kasus penipuan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

Persidangan kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (25/6/2024) di ruang sidang III PN Bandung dengan  terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat saksi. 

Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di pengadilan, yakni, Mariana Chandra (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi), dan Ilena Tjandra (Agen J Property). 

Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda. 

"Ya ditunda sampai dua kali. Ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis. Perihal ini pun sudah saya sampaikan ke ketua majelis hakim saat sidang Kamis 20 Juni 2024 lalu," kata Reza.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network