BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong serta alat bukti ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Adapun tiga orang tersangka yang dipindahkan ini yaitu, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan dan Maya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara korupsi Pasar Cigasong kini akan ditangani oleh Kejari Majalengka.
"Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka," ucap Nur, Kamis (27/6/2024).
Meski begitu, ada satu tersangka lain yang masih belum dilakukan penahanan, yaitu mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif. Nur memastikan, berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait