Training Legislatif Nasional Unpas, Kang Ace: Demokrasi, Kekuasaan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily, narasumber Training Legislatif Nasional di Unpas Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

DPR sebagai pemegang kekuasaan, kata Kang Ace, membentuk undang-undang, memiliki fungsi legislasi, penggangaran, dan pengawasan.

Sedangkan hak-hak legislatif, yaitu,hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian, mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden.

Legislatif berhak memberi persetujuan dan atau menolak pernyataan perang, perdamaian, dan pernjanjian. DPR juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar dan atau menerima penempatan duta  negara lain.

"DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan atas perpu, pembahasan dan persetuajuan atas RAPBN yang diajukan presiden," ujar dia.

Selain itu, tutur Kang Ace, DPR juga memiliki kewenangan dalam pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

"Persetujuan pengangkatan dan pemberhantian anggota KY. DPR juga berhak mengajukan tiga calon anggota hakim MK," tutur Kang Ace.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network