Kang Ace mengatakan, pakar ilmu politik Robert Dahl menyebutkan, prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas mekanisme chack and balances, pemilu yang teratur dan periodik, hak pilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat yang terbuka, dan civil society.
"Karena itu, Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan trias politica atau tiga kekuasaan. Ketiga cabang kekuasaan itu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau DPR, presiden, dan MA-MK. Ketiga lembaga itu tidak boleh memiliki kewenangan lebih di atas lainnya. Ada fungsi check and balance di antara tiga lembaga tersebut," ucap Kang Ace.
Peran legislatif dalam sistem pemerintahan, ujar Kang Ace, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 (ayat 1) Undang-Undang Dasar. Sedangkan presiden berdasarkan Pasal 4 ayat 1, memegang kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
Sementara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kekuasaan kehamkiman yang merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Pada masa Orba, kekuasaan yudikatif di bawah supremasi eksekutif, Kementerian Kehakiman. Sehingga, presidjen bisa dengan mudah mengangkat hakim agung dan jika tidak sesuai selera presiden bisa diganti," ujarnya.
Saat ini, tutur Kang Ace, kekuasaan yudikatif telah terpisah. Era reformasi telah memberikan warna tersendiri bagi masing-masing cabang kekuasaan di Indonesia. "Prinsip utamanya adalah check and balances," tutur Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait