Training Legislatif Nasional Unpas, Kang Ace: Demokrasi, Kekuasaan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily, narasumber Training Legislatif Nasional di Unpas Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Kang Ace juga menjelaskan tentang kekuasaan presiden sebagai pemegang pemimpin eksekutif atau pemerintahan. Presiden dapat memutuskan menyatakan perangm, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya. 

Kemudian, menyatakan keadaaan bahaya, mengangkat dan menerima duta besar, memberi grasi dan rehabilitas, serta amnesti dan abolisi. Kemudian, memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

"Semua kekuasaan presiden selaku eksekutif itu harus melalui persetujuan DPR. Sedangkan untuk memberi grasi dan rehabilitas, presiden harus memperhatikan pertimbangan MA," ucap Kang Ace.

Reformasi, ujar dia, memberikan kejelasan tentang periodesasi jabatan presiden. Maka, secara tegas dalam UUD 1945 mengatur, presiden hanya boleh memimpin selama dua periode melalui pemilu.

"Dulu pada zaman Orba atau sebelumnya Orde Lama, kenapa bisa presiden tidak diganti-ganti. Karena UUD tidak mengatur secara tegas periodesasi seorang presiden. Saat itu, presiden dipilih oleh DPR dalam jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali. Makanya, Soeharto bisa menjadi presiden selama 32 tahun," ujarnya.

Kang Ace mengatakan, fungi, wewenang, dan hak DPR. Perlu diketahui, anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network