BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk reflik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ucap Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).
Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).
"Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira kira ada berapa saksi yang mau di hadirkan?" tanya Eman.
"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?" tanya Eman lagi.
"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," jawab tim kuasa hukum Polda Jabar.
Eman pun menjadwalkan, putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024).
"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya pun meminta tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.
"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silahkan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait