BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini, bahwa Hakim Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan mengabulkan permohonannya.
Keyakinan itu dilandasi setelah mendengar jawabanan Polda Jabar selaku termohon dalam menjawab permohonan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya," ucap Toni.
Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu.
"Paling penting secara formil adalah keputusan MK selain ada dua alat bukti, si pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait