Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dimana delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.
Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation, melainkan hanya dari keterangan saksi.
"Di dalam jawabannya tidak ada alat alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi," ungkapnya.
Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.
"Sudirman dalam jawabannya itu menyatakan bahwa pegi alias perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat," tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait