Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Digugurkan

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya. (Foto: Ist)

Tim Kuasa Hukum Pegi pun kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Tim Kuasa Hukum.

Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

"Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network