"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi Cahaya.
"Itu masih masuk praperadilan, karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi Cahaya.
Tim Kuasa Hukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebar luaskan Polda Jabar ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.
"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebar luaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?" tanya Tim Kuasa Hukum.
"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," jawab Suhandi Cahaya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait