Polda Jabar Nilai Sidang Praperadilan Tak Wajib Hadirkan Saksi Fakta

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.

Begitu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

"Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan," ucap Nurhadi.

Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.

"Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network