BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.
Begitu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
"Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan," ucap Nurhadi.
Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.
"Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait