Untuk diketahui, sebelumnya sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7/2024) menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya. Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono.
Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari pihak Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar untuk menghadirkan saksi praperadilan.
"Silakan Polda Jabar mengahdirkan saksi. Sidang dilanjutkan besok jam 9 (pagi)," kata Eman.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait