BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.
"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait