Setelah Dikaji, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut, kata Nurhadi, pihaknya memandang bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap hakim tunggal, Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network