Rawan Kecelakaan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera

Rina Rahadian
Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan 4 bangunan liar dan PKL di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Foto: Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan 4 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menekankan pentingnya penegakan peraturan dengan pendekatan edukasi yang humanis dan melibatkan tim gabungan.

“Intinya, kita harus menegakkan peraturan dengan cara yang edukatif dan humanis,” ujar Bagus.

Bagus juga menambahkan, penertiban ini penting, mengingat Jalan Sumatera merupakan area yang rawan kecelakaan akibat kerumunan PKL.

“Selain karena perbedaan zona, area ini sering mengalami kecelakaan dan terdapat rumah dinas Kapolda Jawa Barat yang harus dijaga keamanannya,” jelasnya.

Dengan adanya penertiban ini, kata Bagus, diharapkan Jalan Sumatera dapat menjadi lebih tertib dan aman.

“Mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bandung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. 

Kemudian, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.

“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa (9/7/2024).

Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.

“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,” jelasnya.

Penertiban dilakukan bertahap dengan prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah.

“Sebagian PKL dan pemilik bangunan liar telah membongkar sendiri. Sementara Satpol PP memberikan pendampingan,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network