Plh. Kadisdik Jabar menjelaskan, SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan. Ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
"Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri," terangnya.
Ade juga memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.
"Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait