Urip menyatakan, massa FPI diterima dengan baik oleh Polda Jawa Barat dan dipersilahkan masuk untuk audensi. Dalam kesempatan itu, perwakilan FPI menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh penyidik krimsus (Ditreskrimsus Polda Jabar) maupun krimum (Ditreskrimum Polda Jabar) langsung dijawab. hampir semuanya dijawab," ujarnya.
Hasil audiensi, Polda Jabar menyatakan masih melakukan tahap penyelidikan. "Penyidik masih meminta keterangan-keterangan. Lumayan, prosesnya sudah 50 persen lebih. Tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan-keterangan dari saksi anggota PPK yang lain," tutur dia.
Urip menuturkan, aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terlapor, mencapai Rp2,2 milliar.
"Aliran dananya kurang lebih Rp2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus ke Ketua KPU Indramayu," tutur Urip.
Laporan dugaan suap dan gratifikasi tersebut, kata Urip, dilaporkan ke Polda Jabar pada Maret 2024 lalu dan diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. \
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait