Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar untuk melakukan audensi terhadap tuntutan mereka. Hanya berselang setengah jam, audensi pun berakhirnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hasil audensi sendiri, yakni menuntut kinerja penyidik Kejati Jabar.
Soal kasus sendiri, Nur mengatakan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.
"AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin," kata Kasipenkum.
Sementara untuk tersangka M, Nur Sricahyawijaya menyebut saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait