5 Pelaku Transaksi Judol Berhasil Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Judi Online. (Foto: Sindo/Ilustrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap lima orang terduga pelaku transaksi judi online. Kelima tersangka tersebut yaitu AM (40), AN (28), FA (23), SG (19), dan selebgram wanita ADM (21).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam situs tersebut agar menarik banyak orang.

Tak tanggung-tanggung, pelaku transaksi judol tersebut berhasil meraup omzet sebesar tiga miliar rupiah.

“Jadi Mereka ini live instagram dan berpura-pura menang terus saat judol di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower mereka tertarik menjadi affiliator para tersangka ini,” terang Kombes Pol Kusworo, dikutip dari laman resminya, Kamis (11/7/2024).

Lanjut, Kusworo mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.

“Para tersangka ini kami tangkap, dua orang di Kabupaten Bandung, Dua orang di Jakarta dan satu orang di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Adapun salah satu tersangka, yakni seorang selebgram ADM mengaku dapat upah Rp1 juta per bulan.

“Dirinya mengaku menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 303  KUHP dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network