Pemkot Cimahi Catat 4.200 Suami Istri Non Muslim Belum Miliki Akta Pernikahan

Rizal Fadillah
Ilustrasi Pernikahan Non Muslim. Foto: Shutter Stock 

Bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan, kata Ipah, untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.

"Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network