"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal," ujar Suparman.
"Kita bekerja sama dengan Polsek Batununggal, dan senjata api kami serahkan ke Polsek Batununggal," tutur Karutan.
Suparman mengatakan, senjata api itu berisi lima buktir peluru. Jenis senjata jenis laras pendek atau pistol. "Kalau ininya (soal senjata api) mungkin bisa ditanyakan kepada polisi," ucap Suparman.
Berdasarkan keterangan dari pengacara, ujar Karutan, beralasan bahwa itu ketitipan koper untuk diantarkan ke Rutan Kebonwaru. Kuasa hukum mengaku tidak tahu bahwa isi koper seperti itu.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait