SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah bangunan tidak berizin serta lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar jalan raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar pedagang membongkar sendiri lapaknya.
"Sebelumnya kami bersama pihak desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas sudah menjalankan sesuai SOP, memberikan edukasi, lalu tahap selanjutnya memberikan surat peringatan tiga kali," ucap Hilman, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Namun, karena para pemilik masih belum membongkar bangunannya sendiri, maka pihaknya melakukan penertiban. Sebelum dilakukan penertiban, petugas kembali memberikan edukasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan.
"Hari ini hari terakhir surat peringatannya, makanya hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang diatas trotoar dan bahu jalan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait