Hilman mengatakan, penertiban dilakukan lantaran bangunan tidak berizin dan menggangu arus lalu lintas masyarakat.
Penertiban dilakukan agar tidak kumuh dan demi kenyamanan masyarakat, supaya terotoar dan bahu jalan digunakan untuk peruntukannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, di kawasan Cipacing tersebut cukup banyak bangunan yang melanggar aturan, namun karena keterbatasan peralatan maka penertiban dilakukan bertahap.
"Saat ini ada 8 bangunan yang dibongkar, karena peralatan kami terbatas dan bangunan yang berdiri agak kokoh jadi agak telat penertibannya. Target kami bangunan yang ada di Cipacing dulu dan nanti seterusnya yang lain akan ditertibkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait