Ahli Waris Guru Ngaji Warga KBB yang Meninggal Dunia dapat Santunan Rp42 Juta

Adi Haryanto
Camat Cikalongwetan, Kepala Desa Ciptagumati, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat secara simbolis memberikan santunan ke ahli waris guru ngaji dan pedagang di Desa Ciptagumati, Cikalongwetan, KBB, Selasa (23/7/2024). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,Inews BandungRaya.id - Ahli waris guru ngaji di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Penyerahan santunan ke guru ngaji dan pedagang itu dilakukan Camat Cikalongwetan, Kepala Desa Ciptagumati, dan didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat, pada kegiatan penyerahan insentif perangkat RT/RW Desa Ciptagumati, Selasa (23/7/2024).

Camat Cikalongwetan, Dadang S Sapardan menyampaikan, turut berduka cita atas meninggalnya guru ngaji tersebut. Dia berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum.

"Semoga para guru ngaji Desa Ciptagumati dan pedagang Desa Ciptagumati terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan selama bekerja,” kata Dadang.

Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya. Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Tedy menyebutkan, seluruh perangkat desa dan Lembaga Desa Ciptagumati sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan sejak 2017.

Warga masyarakat juga sebagaian besar sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Desa Ciptagumati menjadi salah satu Desa Percontohan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah penyerahan santunan yang kesekian kalinya. Sebab sudah puluhan kasus peserta meninggal dunia di Desa Ciptagumati yang mendapat manfaat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh perangkat desa dan lembaga desa, termasuk pekerja yang bergerak disektor informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak keluar dari rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Bandung Barat Rosita berharap setiap desa di Kabupaten Bandung Barat mendaftarkan seluruh perangkat desa dan lembaga desanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena perlindungan bagi tenaga kerja adalah kewajiban setiap pemberi kerja, dan salah satu cara pemerintah desa untuk menyejahterakan dan memberikan jaminan yang layak bagi tenaga kerjanya.

“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat, karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya," sebut Rosita.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso berharap, Desa Ciptagumati dapat menjadi contoh untuk desa-desa lainnya agar lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial. Mengingat perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja termasuk pekerja informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja," ucap Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network