Pria Tanpa Busana Penerima Pesanan Ojol di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Rina Rahadian
Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral di media sosial karena aksinya keluar tanpa busana saat menerima pesanan dari ojek online (ojol). Foto: Instagram @topjabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral di media sosial karena aksinya keluar tanpa busana saat menerima pesanan dari ojek online (ojol).

RJK diamankan di kediamannya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku.

Ferri Yulianto (33), pengemudi ojek online yang menerima pesanan tersebut, telah diperingati kawan-kawannya akan kelakuan RJK.

“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," katanya, dikutip dari Instagram @topjabar, Senin (29/7/2024).

"Karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana,” sambungnya.

Ia menambahkan karena informasi tersebut telah meluas di lingkungan pengemudi ojek online, Ferri pun telah bersiap untuk menghadapi hal yang tak diinginkan.

Dirinya pun mengantar makanan yang dipesan tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran pelapor terbukti usai dirinya sampai di rumah tersangka.

"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” ujarnya.

Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," tandasnya.

Atas aksinya tersebut, RJK dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network