Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Polri Periksa Terpidana soal Laporan Palsu Aep dan Dede

Rizal Fadillah
Bareskrim Polri Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon. Foto: Ilustrasi/Istockphoto

"Karena waktu itu laporan diwakilkan, jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri bertemu langsung dengan terpidana tentang laporan saya bikin, betul atau tidak ini akan Berlanjut. Kita belum tahu sampai kapan penyidikan itu kita belum tahu," jelasnya. 

Sementara itu, tim pengacara terpidana seumur hidup pembunuhan lainnya, Jutek Bogso mengatakan, laporan dugaan keterangan palsu dari Aep dan Dede dilayangkan untuk membela kliennya.

Dia memastikan, laporan yang dilayangkan bukan fokus pada kasus pembunuhan atau kecelakaan yang dialami Vina dak Eky.

"Sekali lagi fokus kami bukan soal kecelakaan atau pembunuhan fokus kami adalah bahwa klien kami entah itu pembunuhan entah kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku," katanya. 

Aep dan Dede sendiri merupakan sosok yang memberikan keterangan terhadap pihak kepolisian di mana para terpidana ini merupakan pelaku pembunuhan. Sementara, berdasarkan keterangan dari terpidana, Jutek mengatakan, pada saat kejadian mereka tidak ada di lokasi. 

"Mengapa (Tidak terlibat) karena 27 Agustus 2016 mereka bersama dengan para saksi ada di ramah kontrakan pak RT itu penting dan kami akan mengungkap ada atau tidaknya itu urusan lain yah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network