DPRD Minta Baznas Jabar Perbaiki Teknis Aturan Penggunaan Dana Zakat

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Istimewa)

Turut hadir Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional. 

Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI. 

Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network